Diduga Langgar Perda, Satpol PP Tanjabbar Siap Tertibkan Baleho liar Tanpa Izin

Diduga Langgar Perda, Satpol PP Tanjabbar Siap Tertibkan Baleho liar Tanpa Izin


Tanjabbar ,liputanjambi.id-Diduga karena menyalahi Perda, sejumlah baleho liar tanpa mengantongi izin bakal di tertibkan Satpol PP.

Salah satunya seperti baleho sejumlah kontestan pemilu 2024 yang bertebaran sejumlah ruas jalan kota Kualatungkal,akan jadi sasaran Satpol PP untuk di bongkar,Senin(12/12/22).

Pasalnya Selain diduga melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pajak Reklame menganggu keindahan kota.

Pantauan media ini di temukan Salah satu contoh, baleho Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang diduga belum mengantongi yakni baliho Romy Hariyanto yang berada di Simpang Polwan Kuala Tungkal, dengan di tandai tidak adanya stiker dan stempel dari dinas terkait (Bapenda Tanjab Barat, red).

Didalam baliho itu, tertulis nama Romi Hariyanto dengan keterangan Jambi Merakyat 2024.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat, Sugianto, SE saat dikonfirmasi , Senin (12/12/22) terkait hal tersebut, dirinya mengakui bahwa banyak reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 atau baliho promosi diri yang belum membayar pajak reklame.

“Iya banyak reklame Insidentil bakal calon kontestan Pemilu 2024 atau baliho promosi diri yang belum membayar pajak reklame," ujarnya.

Lebih lanjut Sugianto mengatakan, untuk tindaklanjutnya pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Terkait hal ini, nanti kita akan koordinasikan secepatnya dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, Bawaslu dan KPU," tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Tanjab Barat, M. Firdaus Indra, SE saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya siap menertibkan reklame ataupun baliho baliho promosi diri yang tidak ada ijin ataupun belum membayar pajak reklame.

“Kami Satpol PP Tanjab Barat siap untuk menertibkan reklame ataupun baliho yang tidak ada ijin maupun belum membayar pajak reklame, tentunya dengan didampingi oleh pihak yang punya tupoksi dalam hal ini Bapenda Tanjab Barat," ucapnya.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM Petisi) Tanjab Barat, Syafruddin menyayangkan terkait banyaknya reklame atau baliho bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang tidak mempunyai ijin ataupun belum membayar pajak reklame.

“Dikatannya, pajak reklame Itukan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat, berarti dari pemasangan reklame atau spanduk liar tersebut Daerah sudah dirugikan," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya meminta, atas nama LSM dan atas nama masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk ketegasan dari pihak terkait dalam hal ini Bapenda Tanjab Barat dan Satpol PP Tanjab Barat sebagai penegak Perda dan Perkada.

“Yang melanggar Perda dan Perkada segera ditindak. Satpol PP harus segera menertibkan terkait hal ini. Apabila dibiarkan, akan ada lagi yang reklame maupun baliho dari bakal calon kontestan Pemilu 2024 yang pasang tanpa ijin, dan hal ini merugikan PAD Tanjab Barat," tegasnya (CR7)