PTPN IV Jambi dan Tri Mitra Lestari Terancam Sanksi karena Diduga Abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021

PTPN IV Jambi dan Tri Mitra Lestari Terancam Sanksi karena Diduga Abaikan Permentan Nomor 18 Tahun 2021


Tanjabbar - PTPN IV Jambi unit Bukit Kausar dan PT Tri Mitra Lestari terancam sanksi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diduga mengabaikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021. (Selasa, 4 November 2025).

PTPN IV Jambi unit Bukit Kausar, yang beroperasi di Kecamatan Renah Mendaluh, Merlung, dan Batang Asam, serta PT Tri Mitra Lestari yang beroperasi di Kecamatan Tebing Tinggi, diduga belum melaksanakan kewajiban 20% yang diamanatkan dalam Permentan tersebut.

Kisruh lahan perkebunan sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih terus berlanjut. Persoalan ini meliputi kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan hingga dugaan pencaplokan lahan masyarakat.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ridwan, membenarkan adanya perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban 20%.

"Sampai hari ini, belum ada tanda-tanda PT Bukit Kausar dan PT Tri Mitra akan melaksanakan kewajiban 20 persen tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan merekomendasikan perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang.

Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan. Dinas akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak taat aturan.

"Baik itu rekomendasi ESPO maupun rekomendasi kelayakan operasional perusahaan, juga tidak akan kami rekomendasikan," tegasnya.

Dinas Perkebunan terus menghimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Di lapangan, masyarakat menuntut hak dan keadilan dari perusahaan yang dianggap tidak memberikan manfaat.

"Tidak ada manfaatnya bagi kami, justru lahan masyarakat semakin tergerus," kata seorang warga.

Warga berharap pemerintah daerah tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, dan Merlung yang dianggap mengangkangi aturan.

"Kalau perlu, Pemda stop aktivitas di lahan perusahaan yang bermasalah itu, sampai ada titik terang siapa yang berhak menggarap lahan tersebut," sebutnya.

Perusahaan yang menggarap lahan HGU dan tidak menjalankan kewajiban 20% juga harus diberi sanksi tegas. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tri Mitra Lestari dan PT Bukit Kausar belum berhasil dimintai keterangan. (Tim)