Liputan Jambi .id – Tanjabbar – Kisruh antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanah Jawa Barat (Tanjabbar) dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) terkait lahan adat masih belum menemukan titik penyelesaian. Masyarakat mengaku sekitar 3 ribu hektare tanah ulayat mereka digarap perusahaan tanpa persetujuan, dan meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanjabbar tidak tutup mata serta segera melakukan verifikasi lapangan.
Konflik yang telah berlangsung menahun ini menyita waktu dan tenaga masyarakat dalam memperjuangkan tanah yang dinyatakan telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit milik PT DAS. Berdasarkan data yang dikumpulkan, areal lahan adat yang digarap perusahaan mencapai kurang lebih 3 ribu hektare, tanpa ada kordinasi apapun dengan pihak masyarakat.
“Walaupun sudah bertahun-tahun digarap, perusahaan tidak pernah melakukan pembicaraan atau kordinasi dengan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang,” ungkap seorang warga kepada media pada Kamis (4/12/2025).
Masyarakat melalui KAMHA juga menegaskan bahwa permintaan untuk menyusun Surat Keterangan (SK) Cukup Pemilik/Cukup Legalitas (CP/CL) kepada Pemerintah Desa merupakan langkah yang salah alamat. Menurut mereka, isu CP/CL sudah menjadi cerita lama dan pada tahun 2024 silam, Poktan Imam Hasan Desa Badang telah tegas menolak sistem penyelesaian serta kompensasi yang ditawarkan perusahaan.
“Yang sekarang berjuang adalah KAMHA, bukan kelompok tani. Jadi tidak tepat jika ada yang meminta SK CP/CL ke Desa,” jelas mereka.
Masyarakat meminta ATR/BPN Tanjabbar segera lakukan kroscek langsung ke lokasi agar dapat mengetahui secara akurat kondisi lahan adat yang digarap perusahaan secara sepihak. “Kami harap pemerintah melalui ATR/BPN Tanjabbar cepat bertindak agar tanah ulayat masyarakat kembali kepada pemiliknya,” tegas mereka.
Sampai berita diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Tanjabbar dan PT Dasa Anugrah Sejati belum dapat dihubungi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Masyarakat berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN kabupaten dapat segera mengurai benang kusut persoalan ini.(cw)





