3 Ribu Hektare Lahan Adat Badang Digarap PT DAS Tanpa Persetujuan, Masyarakat Minta ATR/BPN Tak Tutup Mata

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Jambi .id – Tanjabbar – Kisruh antara masyarakat Desa Badang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanah Jawa Barat (Tanjabbar) dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) terkait lahan adat masih belum menemukan titik penyelesaian. Masyarakat mengaku sekitar 3 ribu hektare tanah ulayat mereka digarap perusahaan tanpa persetujuan, dan meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanjabbar tidak tutup mata serta segera melakukan verifikasi lapangan.

Konflik yang telah berlangsung menahun ini menyita waktu dan tenaga masyarakat dalam memperjuangkan tanah yang dinyatakan telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan sawit milik PT DAS. Berdasarkan data yang dikumpulkan, areal lahan adat yang digarap perusahaan mencapai kurang lebih 3 ribu hektare, tanpa ada kordinasi apapun dengan pihak masyarakat.

“Walaupun sudah bertahun-tahun digarap, perusahaan tidak pernah melakukan pembicaraan atau kordinasi dengan Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang,” ungkap seorang warga kepada media pada Kamis (4/12/2025).

Masyarakat melalui KAMHA juga menegaskan bahwa permintaan untuk menyusun Surat Keterangan (SK) Cukup Pemilik/Cukup Legalitas (CP/CL) kepada Pemerintah Desa merupakan langkah yang salah alamat. Menurut mereka, isu CP/CL sudah menjadi cerita lama dan pada tahun 2024 silam, Poktan Imam Hasan Desa Badang telah tegas menolak sistem penyelesaian serta kompensasi yang ditawarkan perusahaan.

“Yang sekarang berjuang adalah KAMHA, bukan kelompok tani. Jadi tidak tepat jika ada yang meminta SK CP/CL ke Desa,” jelas mereka.

Masyarakat meminta ATR/BPN Tanjabbar segera lakukan kroscek langsung ke lokasi agar dapat mengetahui secara akurat kondisi lahan adat yang digarap perusahaan secara sepihak. “Kami harap pemerintah melalui ATR/BPN Tanjabbar cepat bertindak agar tanah ulayat masyarakat kembali kepada pemiliknya,” tegas mereka.

Sampai berita diterbitkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Tanjabbar dan PT Dasa Anugrah Sejati belum dapat dihubungi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Masyarakat berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN kabupaten dapat segera mengurai benang kusut persoalan ini.(cw)

Berita Terkait

KONSEP JADOEL CURI PERHATIAN, DINAS PMD BAWA WARGA BERNOSTALGIA ERA 80-AN DI PAWAI PEMBANGUNAN
KELUHAN JALAN TELUK NILAU VIRAL, DEWAN DIMINTA SEGERA MERESPON DAN TINDAK LANJUTI
DANDIM 0419/TANJAB IKUTI UPACARA HUT RI DI ATAS KAPAL, DILANJUT TABUR BUNGA DAN BANTUAN NELAYAN
TEBING TINGGI MERIAHKAN HUT RI KE-81, PT LPPPI DAN MASYARAKAT BERSATU DALAM UPACARA
DETIK-DETIK PROKLAMASI DI SUNGAI PENGABUAN, KETUA DPRD HAMDANI IKUTI TABUR BUNGA
KETUA DPRD HADIRI UPACARA BENDERA HUT RI, LALU KE SUNGAI PENGABUAN IKUTI DETIK-DETIK PROKLAMASI
HUT RI KE-81: 349 WARGA BINAAN DI TANJAB BARAT TERIMA REMISI, 5 ORANG LANGSUNG BEBAS
REHAB GEDUNG KANTOR RSUD DAUD ARIF, KONTRAKTOR MENOLAK JELASKAN DETAIL PEKERJAAN
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WIB

KONSEP JADOEL CURI PERHATIAN, DINAS PMD BAWA WARGA BERNOSTALGIA ERA 80-AN DI PAWAI PEMBANGUNAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:15 WIB

KELUHAN JALAN TELUK NILAU VIRAL, DEWAN DIMINTA SEGERA MERESPON DAN TINDAK LANJUTI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

DANDIM 0419/TANJAB IKUTI UPACARA HUT RI DI ATAS KAPAL, DILANJUT TABUR BUNGA DAN BANTUAN NELAYAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:43 WIB

TEBING TINGGI MERIAHKAN HUT RI KE-81, PT LPPPI DAN MASYARAKAT BERSATU DALAM UPACARA

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:04 WIB

DETIK-DETIK PROKLAMASI DI SUNGAI PENGABUAN, KETUA DPRD HAMDANI IKUTI TABUR BUNGA

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:28 WIB

HUT RI KE-81: 349 WARGA BINAAN DI TANJAB BARAT TERIMA REMISI, 5 ORANG LANGSUNG BEBAS

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:18 WIB

REHAB GEDUNG KANTOR RSUD DAUD ARIF, KONTRAKTOR MENOLAK JELASKAN DETAIL PEKERJAAN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:55 WIB

SAAT HUT TANJAB BARAT DAN HUT RI, JENAZAH HARUS DIANTAR JALAN KAKI 5 KM

Berita Terbaru