KUALATUNGKAL, LIPUTANJAMBI.ID – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah ini ditempuh guna menuntaskan sisa temuan kerugian negara pada proyek pembangunan pintu air Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir.
Tujuannya agar seluruh temuan tersebut dapat segera diselesaikan dan dana dikembalikan ke kas negara sebagaimana mestinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Inspektur Inspektorat, H. Yunus, kepada awak media, Selasa (28/04/2026).
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait hal tersebut, agar temuan tersebut bisa segera dilunasi,” ujar H. Yunus secara singkat.
Diketahui, proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 4 miliar tersebut, memiliki catatan temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 781.636.546,27.
Dari total nilai tersebut, hingga saat ini telah direalisasikan pengembalian dana sebesar Rp 400 juta. Dengan demikian, masih tersisa tunggakan yang harus disetorkan kembali ke kas negara sebesar Rp 300 juta.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Pengamat hukum, Heri, menilai bahwa langkah tegas sangat diperlukan demi menciptakan efek jera. Menurutnya, proses hukum yang berlanjut hingga ke ranah pidana dinilai jauh lebih memberikan dampak pencegahan, ketimbang hanya berhenti pada pengembalian dana atau pemasukan dalam daftar hitam (blacklist).
“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana dan blacklist,” ujar Heri, merujuk pada hasil klarifikasi pemeriksaan BPKP.
Heri menjelaskan, terdapat dua landasan hukum yang dapat diterapkan untuk memproses pihak terkait apabila unsur pelanggaran terbukti terpenuhi.
“Pertama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No. 20 Tahun 2001. Penggunaan UU Tipikor dinilai lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa temuan kerugian negara tidak hanya berhenti pada penyelesaian secara administratif. Pengembalian dana tidak serta merta menghapuskan tanggung jawab pidana, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan.
“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai alat bukti yang dapat meringankan hukuman, namun tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” tegasnya.
Meskipun secara administratif terdapat ketentuan waktu 60 hari untuk pengembalian dana sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan jika terbukti ada itikad buruk.
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum,” pungkasnya. (Cw)






