Inspektorat Tanjabbar Koordinasi dengan PUPR, Selesaikan Sisa Temuan Proyek Pintu Air Rp 300 Juta

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALATUNGKAL, LIPUTANJAMBI.ID – Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Langkah ini ditempuh guna menuntaskan sisa temuan kerugian negara pada proyek pembangunan pintu air Parit 10, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir.

Tujuannya agar seluruh temuan tersebut dapat segera diselesaikan dan dana dikembalikan ke kas negara sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (PLH) Inspektur Inspektorat, H. Yunus, kepada awak media, Selasa (28/04/2026).

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR terkait hal tersebut, agar temuan tersebut bisa segera dilunasi,” ujar H. Yunus secara singkat.

Diketahui, proyek yang berjalan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 4 miliar tersebut, memiliki catatan temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp 781.636.546,27.

Dari total nilai tersebut, hingga saat ini telah direalisasikan pengembalian dana sebesar Rp 400 juta. Dengan demikian, masih tersisa tunggakan yang harus disetorkan kembali ke kas negara sebesar Rp 300 juta.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik. Pengamat hukum, Heri, menilai bahwa langkah tegas sangat diperlukan demi menciptakan efek jera. Menurutnya, proses hukum yang berlanjut hingga ke ranah pidana dinilai jauh lebih memberikan dampak pencegahan, ketimbang hanya berhenti pada pengembalian dana atau pemasukan dalam daftar hitam (blacklist).

“Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana dan blacklist,” ujar Heri, merujuk pada hasil klarifikasi pemeriksaan BPKP.

Heri menjelaskan, terdapat dua landasan hukum yang dapat diterapkan untuk memproses pihak terkait apabila unsur pelanggaran terbukti terpenuhi.

“Pertama adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan kedua UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU No. 20 Tahun 2001. Penggunaan UU Tipikor dinilai lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa temuan kerugian negara tidak hanya berhenti pada penyelesaian secara administratif. Pengembalian dana tidak serta merta menghapuskan tanggung jawab pidana, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur kesengajaan.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi sebagai alat bukti yang dapat meringankan hukuman, namun tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku,” tegasnya.

Meskipun secara administratif terdapat ketentuan waktu 60 hari untuk pengembalian dana sesuai aturan yang berlaku, hal tersebut tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan jika terbukti ada itikad buruk.

“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum untuk diproses lebih lanjut, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum,” pungkasnya. (Cw)

Berita Terkait

SERAGAM SEKOLAH GRATIS PROGRAM PEMKAB TANJAB BARAT DISALURKAN KE 12 SEKOLAH
KETUA DPRD TANJAB BARAT HAMDANI HADIRI PENGUKUHAN GURU BESAR UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI
HARI KEDUA, PEMKAB TANJAB BARAT LAGI SALURKAN AIR GRATIS KE BERINGIN DAN PARIT LAPIS
MUSIM KEMARAU, PDAM SALURKAN AIR GRATIS — INI JADWALNYA
PEMKAB TANJAB BARAT MELALUI PDAM SALURKAN AIR GRATIS KE WARGA
DPRD TANJAB BARAT TERBAIK PENGELOLAAN HUKUM SE-JAMBI
KONSEP JADOEL CURI PERHATIAN, DINAS PMD BAWA WARGA BERNOSTALGIA ERA 80-AN DI PAWAI PEMBANGUNAN
KELUHAN JALAN TELUK NILAU VIRAL, DEWAN DIMINTA SEGERA MERESPON DAN TINDAK LANJUTI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:12 WIB

SERAGAM SEKOLAH GRATIS PROGRAM PEMKAB TANJAB BARAT DISALURKAN KE 12 SEKOLAH

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:37 WIB

KETUA DPRD TANJAB BARAT HAMDANI HADIRI PENGUKUHAN GURU BESAR UIN SULTAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:02 WIB

HARI KEDUA, PEMKAB TANJAB BARAT LAGI SALURKAN AIR GRATIS KE BERINGIN DAN PARIT LAPIS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:51 WIB

MUSIM KEMARAU, PDAM SALURKAN AIR GRATIS — INI JADWALNYA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

PEMKAB TANJAB BARAT MELALUI PDAM SALURKAN AIR GRATIS KE WARGA

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:28 WIB

KONSEP JADOEL CURI PERHATIAN, DINAS PMD BAWA WARGA BERNOSTALGIA ERA 80-AN DI PAWAI PEMBANGUNAN

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:15 WIB

KELUHAN JALAN TELUK NILAU VIRAL, DEWAN DIMINTA SEGERA MERESPON DAN TINDAK LANJUTI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

DANDIM 0419/TANJAB IKUTI UPACARA HUT RI DI ATAS KAPAL, DILANJUT TABUR BUNGA DAN BANTUAN NELAYAN

Berita Terbaru

Daerah

MUSIM KEMARAU, PDAM SALURKAN AIR GRATIS — INI JADWALNYA

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:51 WIB