Tanjab Barat, LiputanJambi.id – Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya jaringan internet atau WiFi yang dipasang secara sembarangan dan mencantol pada tiang listrik, pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuala Tungkal akhirnya angkat bicara.
Manager PLN ULP Kuala Tungkal, Yossa Perdana, menyatakan bahwa pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan jaringan internet sebenarnya diperbolehkan, namun harus melalui prosedur dan perizinan resmi.
Setiap penyedia layanan internet (ISP) diwajibkan mengajukan kerja sama pemanfaatan aset kepada PLN agar pemasangan kabel tetap tertib, aman, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, tiang listrik adalah aset negara yang penggunaannya diatur. Jika ada pihak yang ingin memanfaatkannya, harus melalui perjanjian resmi dengan PLN,” ujar Yossa kepada media, Selasa (01/04).
Ia menegaskan, pemasangan kabel yang dilakukan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kabel yang dipasang berantakan dapat mengganggu jaringan listrik, bahkan berisiko menyebabkan gangguan teknis hingga kecelakaan.
Selain faktor keamanan, kondisi kabel yang semrawut di sejumlah titik juga dinilai merusak estetika atau keindahan kota Kuala Tungkal.
“Jika kabel itu mengganggu kelancaran penormalan jaringan, maka kami tetap akan melakukan tindakan pembersihan terhadap kabel-kabel tersebut,” tegasnya.
PLN mengimbau para penyedia layanan internet agar segera mengurus legalitas penggunaan tiang listrik. Sementara itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pemasangan kabel yang dinilai membahayakan atau tidak sesuai aturan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan jaringan utilitas di Kuala Tungkal menjadi lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.(tim)






