TANJAB BARAT, LIPUTANJAMBI.ID – Manajemen PT Bank Tanggo Rajo telah menyelesaikan hak-hak nasabah yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pencairan dana secara tuntas. Pihak bank juga menindak tegas oknum yang terbukti melanggar aturan, termasuk melaksanakan pemecatan terhadap oknum yang terlibat sesuai tuntutan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank Tanggo Rajo yang didampingi sejumlah petinggi bank saat memberikan klarifikasi resmi kepada awak media, Kamis (30/4/2026).
“Kami sudah menyelesaikan hak nasabah dengan tuntas. Semua tuntutan, pihak BPR telah mengakomodir permintaan nasabah, termasuk permintaan pemecatan dua oknum tersebut sudah kami laksanakan,” ungkap Dirut Bank Tanggo Rajo.
Menanggapi durasi waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan ini, Dirut menjelaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memperlambat atau bertele-tele. Proses ini memakan waktu karena membutuhkan ketelitian agar hasilnya jelas dan transparan, serta tidak merugikan salah satu pihak.
“Bukan kita sengaja lambat atau bertele-tele untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun memang butuh proses karena semua pihak yang bersangkutan harus kita klarifikasi dan minta keterangan terlebih dahulu,” tegas Dirut.
“Kami ingin persoalan ini jelas dan terang benderang, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari,” tambahnya.
Pihak bank menegaskan, selama 22 tahun berdirinya, keamanan dana nasabah selalu terjamin dan belum pernah terjadi kasus kehilangan uang. Insiden ini merupakan kejadian pertama kalinya.
“Selama ini tidak pernah ada kehilangan uang nasabah, baru kali ini terjadi. Persoalan ini bukanlah kesalahan sistem bank, melainkan adanya kedekatan hubungan antara oknum nasabah dengan oknum security di lingkungan bank,” jelasnya.
Berdasarkan data transaksi, rincian penarikan yang terjadi adalah sebagai berikut:
– Penarikan tunai pada tanggal 8 Juli 2024 sebesar Rp1.600.000
– Penarikan tunai pada tanggal 26 Maret 2025 sebesar Rp600.000
– Penarikan tunai pada tanggal 15 Juli 2025 sebesar Rp880.000
Total dana sebesar Rp3.080.000 tersebut telah diterima oleh nasabah pada tanggal 28 Januari 2026, setelah sebelumnya dilakukan beberapa kali mediasi antara pihak BPR dengan nasabah.
Pihak bank berkomitmen akan terus menegakkan aturan dan memperketat pengawasan internal guna menjaga kepercayaan serta keamanan dana seluruh nasabah.(cw)






