Bidan Desa Kepayang Klarifikasi Dugaan Jual Beli Buku KIA dan Jarang Berada di Tempat

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecamatan Senyerang, Liputanjambi.id – Bidan Desa Kepayang memberikan klarifikasi terkait isu dugaan jual beli buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) serta tuduhan jarang berada di tempat tugasnya. Ia menyampaikan kronologis sebenarnya agar masyarakat tidak menerima informasi dari satu pihak saja.

Bidan desa tersebut menyatakan bahwa tuduhan jual beli buku KIA tidak benar. Menurutnya, ada seorang ibu hamil berobat di praktek mandirinya. Pasien tersebut baru mendapatkan buku KIA saat memasuki trimester kedua (antara bulan ketiga dan keempat).

“Karena pasien berobat di praktek pribadi saya, saya menawarkan untuk membeli buku KIA secara bantu melalui Shopee. Saya sudah jelaskan bahwa buku tersebut harus dibayar karena merupakan pembelian pribadi, bukan dari pelayanan Poskesdes. Harganya juga tidak mahal, hanya Rp30 ribu,” jelasnya, menambahkan bahwa ada bukti pembelian dari platform tersebut.

Mengenai dugaan jarang berada di tempat, bidan desa menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Ia tinggal di desa tugasnya dan terkadang harus memberikan pelayanan kunjungan rumah sesuai permintaan pasien yang membutuhkan.

“Saya tidak bisa terus berada di tempat saja. Sebagai bidan, saya harus jemput bola bagi masyarakat yang membutuhkan. Apakah tugas yang saya lakukan ini salah? Apakah harus saya telantarkan pasien yang membutuhkan bantuan di rumah?” tandasnya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Sungai Kepayang belum dapat dimintai keterangan terkait isu tersebut. Sebagai pejabat yang menangani wilayah tersebut, kemungkinan ia mengetahui secara detail tentang dugaan yang beredar.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan Menteri Kesehatan, tugas dan fungsi bidan desa telah diatur jelas:

– Wajib tinggal dan melayani di desa: Bidan desa harus menetap di desa tugasnya dan membuka pelayanan di Polindes atau Poskesdes yang memenuhi standar.

– Dijanjurkan turun ke lapangan: Kegiatan seperti kunjungan rumah, pembinaan posyandu, penyuluhan, dan pendampingan rujukan merupakan bagian dari tugas yang wajib atau sangat disarankan.

– Peran multifungsi: Bidan desa bertindak sebagai pelaksana asuhan kebidanan, pengelola pelayanan KIA, pendidik kesehatan, dan pemantau komunitas.

Kesimpulannya, bidan desa wajib tersedia di desa tugasnya namun diperbolehkan dan bahkan diwajibkan untuk melakukan pelayanan proaktif ke masyarakat.(tim)

Berikan Pendapatmu Terkait Berita ini!

Berita Terkait

Kabar inspektorat Tanjabbar Lakukan Pemeriksaan DD Suak Labu
14 Kambing Program Ketahanan Pangan Mati Misterius,BUMDes Belum Beri Klarifikasi
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Meski Loncat Tahun, Pekerjaan Proyek Jalan Tanjung Senjulang Belum Rampung Maksimal
Lurah Tungkal 2 Diduga Tutup Mata Terhadap Pekerjaan Amburadul di Wilayahnya, Masyarakat Takut Bersuara
Proyek Jalan APBD-P hingga DAU 2025 Tak Maksimal, Lurah Tak Respon Konfirmasi
Pekerjaan Jalan Dana Desa Suak Labu RT 07-08 Bernilai Ratusan Juta Retak dan Berdebu
Proyek Jalan yang Menghubungkan SDN 23 Menuju RT 13 Kelurahan Tebing Tinggi Terancam Rusak, Diduga Akibat Timbunan Tipis
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:48 WIB

Bidan Desa Kepayang Klarifikasi Dugaan Jual Beli Buku KIA dan Jarang Berada di Tempat

Minggu, 18 Januari 2026 - 10:26 WIB

Kabar inspektorat Tanjabbar Lakukan Pemeriksaan DD Suak Labu

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:38 WIB

14 Kambing Program Ketahanan Pangan Mati Misterius,BUMDes Belum Beri Klarifikasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:46 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:07 WIB

Meski Loncat Tahun, Pekerjaan Proyek Jalan Tanjung Senjulang Belum Rampung Maksimal

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:26 WIB

Proyek Jalan APBD-P hingga DAU 2025 Tak Maksimal, Lurah Tak Respon Konfirmasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pekerjaan Jalan Dana Desa Suak Labu RT 07-08 Bernilai Ratusan Juta Retak dan Berdebu

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:47 WIB

Proyek Jalan yang Menghubungkan SDN 23 Menuju RT 13 Kelurahan Tebing Tinggi Terancam Rusak, Diduga Akibat Timbunan Tipis

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabar inspektorat Tanjabbar Lakukan Pemeriksaan DD Suak Labu

Minggu, 18 Jan 2026 - 10:26 WIB