PAW Kades Teluk Ketapang Memanas, Kuasa Hukum Rika Siap Ajukan ke Mendagri dan PTUN

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, liputanjambi.id – Pemilihan Pengisian Jabatan Kosong (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin memanas. Kuasa hukum calon kepala desa Rika telah menyatakan akan membawa permasalahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum Rika juga telah mengirimkan surat resmi ke Bupati Tanjung Jabung Barat terkait keberatan administratif atas pelaksanaan PAW tersebut. Mereka mengemukakan keberatan terhadap berita acara kesimpulan Camat Senyerang yang menyelesaikan perselisihan, yang dinilai tidak mencantumkan poin keberatan yang diajukan serta tidak melakukan analisis normatif. Selain itu, dianggap juga mengabaikan fakta keterlambatan waktu pelaksanaan, tidak menilai secara substantif, dan tidak mencerminkan fungsi pengawasan administratif yang semestinya, sehingga dinyatakan cacat secara administratif dan yuridis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M. Nasir, menjelaskan bahwa secara umum musdes PAW yang digelar di 8 desa di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berjalan lancar. Namun, satu desa yaitu Teluk Ketapang mengalami sanggahan dari calon Rika, yang usulannya telah dilayangkan ke panitia penyelenggara dan diteruskan ke Bupati, DPRD, serta Dinas PMD.

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2015, perselisihan dalam musyawarah desa harus diselesaikan di tingkat desa secara kekeluargaan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan, dan putusan yang diambil dalam rapat kecamatan bersifat final,” ujar M. Nasir saat ditemui di ruang kerjanya.

Sebelum putusan camat disampaikan, pihak terkait juga telah melakukan rapat hearing bersama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dalam kesempatan itu muncul pertanyaan terkait jadwal pelaksanaan PAW, mengingat secara prinsip kekosongan jabatan diatur maksimal 6 bulan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

M. Nasir menjelaskan bahwa pada 14 Januari 2023, Dinas PMD menerima surat dari Mendagri Nomor 100.3.5.5/244/SJ terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa pada pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Pada Oktober tahun yang sama, Pemerintah Kabupaten mengadakan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menetapkan penundaan pelaksanaan Pilkades untuk menjaga keamanan dan kondusifitas suasana politik.

“Meskipun surat tidak secara spesifik menyebutkan PAW, setelah melakukan konfirmasi via telepon dengan pihak Kementerian, penundaan tersebut juga berlaku untuk PAW karena berpotensi mengganggu suasana politik,” ujarnya.

Setelah pemilu dan pilkada selesai, Pemerintah Kabupaten terus berkomunikasi dengan Mendagri untuk mensegerakan pengisian kekosongan. Pada 05 Juni lalu, Pemerintah Pusat menyampaikan surat edaran terkait hal ini, seiring dengan penyusunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa dan pembuatan PP terkait pengaturan calon tunggal untuk Pilkades.

“Komunikasi dengan pihak Kementerian terus kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas M. Nasir.

Menanggapi rencana kuasa hukum Rika untuk membawa persoalan ke Mendagri dan PTUN, Kadis PMD mengatakan, “Silakan saja, karena mereka punya hak.” (cw)

Berita Terkait

DAMPAK KEMARAU PANJANG, 87 HEKTAR SAWAH GAGAL PANEN — INI PENJELASAN KADIS TANAMAN PANGAN
PERSIAPAN TMMD KE-130, DANDIM TINJAU LOKASI SASARAN DI DESA MERBAU
KABUT ASAP MELANDA KUALA TUNGKAL, BUPATI BAGIKAN MASKER-KADISKES: INDEKS KUALITAS UDARA MASIH AMAN
BREAKING NEWS: KABUT ASAP KEMBALI MELANDA KUALA TUNGKAL, ASAP TERASA MENYENGAT SIANG INI
GANDENG PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH, UMKM NAIK KELAS TANJAB BARAT SUKSES GELAR LOMBA HUT RI KE-81
PINANG JADI TIANG LISTRIK 3 TAHUN, DINAS PERKIM JANJI TURUN SORE INI
DI TENGAH SEMARAK HUT RI, 5 BATANG PINANG JADI TIANG LISTRIK SUDAH 3 TAHUN — WARGA: KAMI BELUM MERDEKA!
PETROCHINA KERAHKAN PERSONEL DAN ALAT BANTU PADAMKAN KARHUTLA
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Gotong‑royong Satgas‑Warga Dorong Pengerjaan Sumur Bor ke‑5 TMMD Desa Merbau

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Progres Infrastruktur TMMD Desa Merbau Melaju, Pasiter Ingatkan Jangan Abaikan Kualitas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:44 WIB

2.950 Santri Ikuti Peringatan Hari Santri 2026, Bupati Ajak Kuatkan Negeri Menuju Indonesia Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Pererat Silaturahmi, Malam Keakraban Hari Santri 2026 Digelar di Rumdis Bupati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akses Keuangan Bagi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Dampak Tanggul PT Pelda Jebol, Ratusan Tanaman Perkebunan Warga Mati, Petani Minta Ganti Rugi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tegas! Disbunak Tanjab Barat Desak PT Pelda Penuhi Kewajiban 20 Persen untuk Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Fokus Optimalisasi Kerangka, Progres Bedah Rumah Bapak Mulyono Tembus 40 Persen

Berita Terbaru