Menanggapi Temuan BPKP Proyek Pintu Air Senilai Rp 700 Juta Lebih , Pengamat: Kontraktor yang Merugikan Negara Harus Dikenai UU Tipikor

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID – Pengamat hukum dan pemerintahan Heri Abdullah, SH, menegaskan bahwa kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara dalam proyek pemerintah tidak boleh hanya diberikan sanksi pengembalian uang juga di blacklist, melainkan harus dikenai tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan ini disampaikan pemuda Tanjung Jabung Barat yang merupakan lulusan magister ilmu hukum ketika diminta tanggapan media pada Rabu (4/2/2026), dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) ,terkait proyek pintu air yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2025. Proyek berlokasi di Parit 9, Desa Tungkal Satu, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, dengan total kerugian yang ditemukan senilai Rp 700 juta lebih.

Menurut dia, hal ini penting untuk menciptakan efek jera bagi pelaku. “Apapun alasannya, akan lebih efektif jika diberikan hukuman pidana ketimbang hanya sekadar pengembalian dana juga blacklist,” ujarnya, mengacu pada temuan yang telah memiliki klarifikasi hasil pemeriksaan BPKP.

Heri menjelaskan bahwa ada dua perangkat hukum yang dapat digunakan untuk menjerat pihak jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, selama unsur pidana dalam proyek tersebut terpenuhi. “Salah satunya adalah UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penggunaan UU Tipikor akan lebih efektif karena memiliki ancaman hukuman yang lebih berat,” jelasnya.

UU Nomor 18 Tahun 1999, yang dibuat pada era reformasi, mengatur hubungan antara pemberi pekerjaan (pemerintah), penerima pekerjaan (kontraktor), dan konsultan. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang proyek yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan umum, termasuk ketentuan sanksinya.

Selain itu, Heri menambahkan dikutip dalam temuan Badan pemerisak keuangan (BPK) terhadap proyek tidak terbatas pada pengembalian kerugian negara secara administratif saja. Pengembalian kerugian negara tidak menghapus sanksi pidana jika dalam temuan tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara hanya berfungsi untuk meringankan hukuman, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang harus ditanggung pelaku.

Meskipun terdapat mekanisme administratif di mana pihak yang merugikan negara diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan uang sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara nyata.

Jika BPK menemukan indikasi tindak pidana seperti suap, penggelapan, atau mark-up yang disengaja, temuan tersebut akan diserahkan kepada instansi penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atau Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk diproses secara pidana, terlepas dari apakah uang sudah dikembalikan atau belum.

Pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk tidak mengupayakan pengembalian kerugian negara, dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.(tim)

Berita Terkait

Pelatihan Peningkatan Kualitas UMKM Digelar, Bupati Ingin Produk Lokal Bersaing di Pasar Luas
Wabup Katamso: Bank Jambi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Bank
Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah
Aroma Tak Sedap Mengganggu Kenyamanan di Lingkungan Masjid Al-Anwar, Diduga Bersumber dari Bekas Lubang Pemotongan Hewan Qurban
BPBD Provinsi dan BPBD Tanjab Barat Terapkan Hujan Buatan hingga 12 Juni 2026, Antisipasi Dini Ancaman Karhutla di Wilayah Rawan.
Meriahkan HUT ke-4, PKL-UM Tanjab Barat Gelar Pasar Malam Spektakuler: 13 Permainan Seru, Kuliner Nikmat dan Edukasi Bisnis
Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ di Perbatasan RI-PNG Bukti Pengabdian dan Profesionalisme TNI
PetroChina Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Tanjab Barat dan Tanjab Timur: Beasiswa, Fasilitas, hingga Pengembangan SDM
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Pelatihan Peningkatan Kualitas UMKM Digelar, Bupati Ingin Produk Lokal Bersaing di Pasar Luas

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:06 WIB

Wabup Katamso: Bank Jambi Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Bank

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:53 WIB

Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 12:54 WIB

Aroma Tak Sedap Mengganggu Kenyamanan di Lingkungan Masjid Al-Anwar, Diduga Bersumber dari Bekas Lubang Pemotongan Hewan Qurban

Senin, 8 Juni 2026 - 12:08 WIB

BPBD Provinsi dan BPBD Tanjab Barat Terapkan Hujan Buatan hingga 12 Juni 2026, Antisipasi Dini Ancaman Karhutla di Wilayah Rawan.

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:16 WIB

Pangdam XX/TIB: Keberhasilan Satgas Yonif 142/KJ di Perbatasan RI-PNG Bukti Pengabdian dan Profesionalisme TNI

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:59 WIB

PetroChina Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Tanjab Barat dan Tanjab Timur: Beasiswa, Fasilitas, hingga Pengembangan SDM

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:04 WIB

Silaturahmi Hari Jumat Berkah: Ketua DPRD dan Sekwan Bahas Kendala Pencairan Anggaran Media, Disepakati Segera Dicarikan Solusi

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Ingatkan RT dan Camat Agar Data Warga Valid & Sah

Selasa, 9 Jun 2026 - 07:53 WIB