LiputanJambi.id,Tanjabbar– Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Adi Jaya yang mengelola Pertashop di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, dihadapkan pada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Pertamina. Bumdes tersebut terancam mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku setelah adanya laporan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai aturan pada hari Sabtu (24/1/2026).
Dugaan pelanggaran muncul setelah masyarakat melaporkan bahwa Pertashop tersebut diduga melakukan penjualan BBM skala besar menggunakan galon, yang kemudian diangkut dengan mobil penumpang (PS) keluar wilayah Desa Adi Jaya.
Sesuai SOP dan peraturan Pertamina, Pertashop sebagai lembaga penyalur resmi tingkat pedesaan bertujuan mendekatkan BBM berkualitas (non-subsidi) kepada masyarakat. Fasilitas ini dirancang khusus untuk melayani pengguna akhir langsung, baik untuk pengisian tangki kendaraan maupun kebutuhan rumah tangga atau pertanian terbatas, bukan untuk tujuan dijual kembali.
– Penjualan BBM kepada pelangsir atau pengecer menggunakan galon/jerigen skala besar dilarang keras. Jika BBM yang diperjualbelikan adalah jenis subsidi seperti Pertalite, hal ini juga melanggar Undang-Undang Migas.
– Pembelian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan untuk kebutuhan produktif seperti pertanian, perikanan, atau UMKM, dengan syarat menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait dan dalam jumlah yang wajar.
– Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi mulai dari teguran keras, pencabutan izin operasional Pertashop, hingga tindakan pidana sesuai ketentuan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjab Barat, M. Nasir, menangapi pemberitaan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pengurus Bumdes Adi Jaya.
“Kita akan mengingatkan kembali Bumdes sebagai lembaga ekonomi desa agar lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat di desa,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tanjab Barat telah merespon cepat terhadap informasi media . Kepala Dinas Koperindag, Syawaludin F Tanjung, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/1/2026) menyatakan akan segera membentuk tim satgas untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.
“Kita akan membentuk tim satgas secepatnya untuk melakukan kroscek langsung ke Pertashop yang dikelola Bumdes Desa Adi Jaya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Menurut Syawaludin, data dan hasil pemeriksaan tim satgas nantinya akan disampaikan langsung kepada pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. “Jika terbukti ada pelanggaran, Bumdes akan mendapatkan sanksi tegas dari Pertamina,” jelasnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah menyampaikan informasi ini agar dapat segera ditindaklanjuti.
Ade Oman, petugas lapangan Bumdes Desa Adi Jaya, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026) mengakui bahwa Pertashop memang melayani pembelian BBM menggunakan galon, namun hanya untuk warga Desa Adi Jaya, serta wilayah SP 3 dan SP 5 di Desa Suka Damai.
“Kita melayani masyarakat yang membawa galon, tapi hanya untuk kebutuhan lokal saja dan tidak untuk dijual kembali,” katanya.
Namun, terkait dugaan pengiriman BBM dalam jumlah besar keluar wilayah desa menggunakan mobil PS, Ade Oman mengaku tidak mengetahui. “Saya tidak tahu tentang hal itu dan tidak ada pemberitahuan apapun. Karena saya tidak selalu berada di lokasi, selain saya, ketua Bumdes seharusnya lebih mengetahui mengenai aktivitas penjualan di Pertashop,” bebernya.
Sampai saat berita diterbitkan, ketua Bumdes Desa Adi Jaya sekaligus pengelola Pertashop, Margono, belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran SOP tersebut. (Cw)






