KUALATUNGKAL,- Keberadaan warga negara asing (WNA) asal Rohingya yang ditemukan di Kualatungkal, mengangkat pertanyaan tentang lemahnya pengawasan dan kinerja Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal.
Kompresi pers yang digelar pihak Imigrasi Kelas II Kualatungkal terkait pengamanan salah seorang WNA asal Rohingya saat akan memperpanjang paspor, justru membuka tabir bahwa lemahnya pengawasan terhadap WNA yang masuk ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Hal itu terungkap dari hasil presrilis pihak Imigrasi pada Jum’at (5/12/2025).
Pasalnya, selama kurang lebih 1 tahun WNA tersebut berada di Tanjab Barat tanpa terdeteksi oleh Imigrasi. Diketahui, yang bersangkutan telah mengaku menetap di kabupaten Tanjabbarat dan bekerja sebagai kenek truk expedisi sejak tahun 2024, bahkan telah menikah secara siri dengan salah seorang warga Tanjab Barat.
Lebih mengejutkan, WNA berinisial M berhasil memperoleh berbagai dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran ketika tinggal di kota Batam, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang diperoleh di Jakarta. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayak warga negara Indonesia (WNI).
Dilaporkan, WNA tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak Imigrasi, namun statusnya apakah akan dideportasi belum jelas. Humas Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal, Pak Mursalim, yang juga Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, menyatakan bahwa proses penanganan masih berjalan.
“Kini masih dalam tahap proses,” jelas Mursalim ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan pemeriksaan, WNA tersebut diketahui pernah bermukim di Kelurahan Tungkal III, Jalan Panglima, Kecamatan Tungkal Ilir. Namun, ketika ditanya terkait perkembangan selanjutnya, Mursalim menyatakan belum ada indikasi tertentu karena proses masih berlangsung.
“Saat ini belum ada indikasi kesana karena WNA tersebut masih diproses,” tambahnya.
Mursalim menegaskan bahwa pihak Imigrasi rutin melakukan pengawasan terhadap titik-titik yang diduga rawan masuknya warga negara manca (WNA). “Termasuk perusahaan-perusahaan besar yang ada di wilayah Tanjab Barat juga tidak luput kami lakukan pengawasan terkait WNA ini,” katanya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum’at pagi (5/12/2025).
Dia juga menjelaskan, pengawasan terhadap WNA yang dipekerjakan oleh perusahaan juga terus dilakukan baik secara administrasi maupun sesuai aturan. “Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran,” jelasnya.
Selain memberikan himbauan kepada perusahaan terkait WNA ilegal, pihak Imigrasi juga secara berkala melakukan operasi bersama untuk mengantisipasi masuknya WNA ilegal di Tanjab Barat. “Kami juga rutin memantau keluar masuknya tenaga kerja asing di tiap-tiap perusahaan, dan sejauh ini semua terpantau dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal yang lebih ironis muncul ketika Lurah Tungkal III, Hidayatullah, dikonfirmasi tentang keberadaan WNA di wilayah kerjanya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan sang WNA, meskipun WNA tersebut memiliki KTP dengan alamat Tungkal III, Jalan Panglima Saman.
“Tidak tahu saya,” tegas lurah.
Kasus ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap pergerakan WNA dan proses pemberian dokumen identitas di wilayah Tanjab Barat.(tim)






