TANJAB BARAT,Liputan Jambi.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat memenuhi undangan Komisi I DPRD Tanjab Barat pada Senin 01/02/2026 kemarin. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut hasil rapat Komisi I DPRD bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri meminta Pemerintah Daerah untuk menyampaikan surat resmi sebagai bagian dari tindak lanjut dan klarifikasi kebijakan yang telah dibahas. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah melalui Dinas PMD menyampaikan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kepala dinas PMD muhammad natsir menegaskan bahwa dalam melaksanakan PAW, pihaknya berpedoman penuh pada ketentuan dan arahan dari pemerintah pusat. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Kemendagri tertanggal 14 Januari 2023 terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
Kebijakan tersebut juga telah dibahas dan disepakati melalui forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Dalam forum tersebut, disepakati adanya penundaan pelaksanaan Pilkades dan PAW dengan mempertimbangkan kondisi kamtibmas dan kondisi lainnya.
Kepala dinas PMD juga menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang diambil terus dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Koordinasi terus kami lakukan hingga akhirnya kami menerima surat dari Kemendagri pada bulan Oktober yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkades dan PAW telah diperbolehkan. Menindaklanjuti hal tersebut, kembali dilaksanakan rapat Forkopimda dan disepakati Pilkades serta PAW dapat dilaksanakan,” jelas pihak Dinas PMD.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, khususnya Dinas PMD, mengapresiasi perhatian dan atensi sejumlah lembaga terhadap pelaksanaan PAW. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian bersama agar proses PAW berjalan dengan baik, transparan, dan menghasilkan kepemimpinan desa yang lebih baik tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Dinas PMD berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas bahwa pelaksanaan PAW telah mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, demi mewujudkan pemerintahan desa yang baik, stabil, dan berkelanjutan.(tim)





