TANJAB BARAT,LIPUTANJAMBI.ID – Tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas proyek pembangunan pintu air di Parit 9, Desa Tungkal 1, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, terus berjalan. Pengembalian dana temuan dari anggaran tahun 2025 ini kembali bertambah.
Dari total temuan yang mencapai lebih dari Rp700 juta, sebelumnya sudah dikembalikan sebesar Rp400 juta. Dalam minggu ini, dilakukan penyetoran tambahan senilai Rp150 juta, sehingga total dana yang masuk ke kas daerah kini menjadi Rp550 juta. Masih tersisa sekitar Rp200 juta yang belum dilunasi.
Perkembangan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat, Syarifuddin, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (23/6/2026).
Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjung Jabung Barat, Arsyad, juga memastikan hal yang sama. Melalui konfirmasi pesan singkat, ia menyatakan bahwa pihak rekanan pelaksana proyek telah menyetorkan tambahan dana sebesar Rp150 juta.
“Benar, sudah ada tambahan pengembalian Rp150 juta. Sisanya masih sekitar Rp200 juta lagi yang harus diselesaikan,” ungkap Arsyad.
Ketika ditanya apakah ada sanksi lain selain pengembalian dana, seperti pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi rekanan maupun konsultan, Arsyad menjelaskan mengacu pada dokumen pemeriksaan yang ada.
“Kalau mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, saat ini baru sampai tahap pengembalian kerugian keuangan daerah saja,” tegasnya singkat.(TIM)







