TANJAB BARAT, Liputan Jambi.id – Sebuah jembatan pribadi berdiri di Sungai Tiram tanpa papan proyek, informasi izin, maupun penjelasan resmi terkait pembangunannya. Struktur beton tersebut membelah alur sungai, yang membuat ruang aliran tampak semakin menyempit. Pantauan tim media di lapangan menunjukkan sejumlah tiang pancang berdiri di badan sungai, dengan sebagian masuk langsung ke jalur utama aliran air.
Keberadaan tiang-tiang tersebut berpotensi mengubah pola arus sungai. Aliran yang terhambat dapat membuka peluang terjadinya pengendapan sedimen pasir, lumpur, dan material organik, yang dalam jangka panjang berisiko mempercepat pendangkalan sungai. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengenai aspek hidrologi teknis, tetapi juga berpotensi mengancam ekosistem sungai serta aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Namun, persoalan yang paling krusial bukan hanya dampak lingkungan. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah jembatan ini dibangun dengan izin yang sah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjung Jabung Barat, Apri Dasman, mengaku tidak mengetahui adanya izin pembangunan jembatan tersebut. “Di kami rasanya tidak ada,” ujarnya. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya baru terkait bagaimana sebuah konstruksi di badan sungai dapat berjalan tanpa sepengetahuan instansi teknis yang berwenang.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – yang berwenang menerbitkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Uji Kelayakan Lingkungan dan Upaya Perlindungan Lingkungan (UKL-UPL) – hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi. Padahal, izin lingkungan merupakan syarat mutlak sebelum pelaksanaan proyek konstruksi semacam ini.
Regulasi terkait pembangunan di sungai sebenarnya telah diatur dengan tegas. Pembangunan jembatan di atas sungai wajib memastikan tidak menyebabkan penyempitan alur, perubahan fungsi hidrologis, maupun kerusakan ekosistem. Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan adanya kajian dampak lingkungan, rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai, dan izin penggunaan sumber daya air.
Jika pembangunan dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai peraturan, risikonya tidak hanya sebatas sanksi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Bahkan, bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai yang dilarang atau tidak sesuai tata ruang berpotensi dibongkar secara paksa.
Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat, Sufrayogi Saiful, menilai konstruksi jembatan di badan sungai berpotensi memicu masalah baru bagi lingkungan dan masyarakat. “Kalau salah konstruksi, bisa jadi tempat parkir sampah dan memperparah aliran air,” ujarnya. Menurut dia, DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DLH untuk menelusuri berbagai aspek, mulai dari tata ruang, kelengkapan perizinan, hingga desain teknis jembatan tersebut.
Sufrayogi juga mengakui bahwa jembatan tersebut memiliki potensi memberikan manfaat jika dibangun sesuai aturan. Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran regulasi justru akan meninggalkan beban lingkungan dan risiko peningkatan ancaman banjir di masa depan.
Hingga kini, pihak pengusaha yang diduga sebagai pemilik jembatan belum memberikan klarifikasi terkait pembangunan tersebut. Belum ada penjelasan publik mengenai izin yang dimiliki, kajian lingkungan yang dilakukan, maupun dasar hukum yang menjadi acuan pembangunan.
Jembatan di Sungai Tiram kini berdiri bukan hanya sebagai bangunan fisik, tetapi juga menjadi simbol pertanyaan terkait transparansi proses pembangunan: siapa yang memberi persetujuan, dan atas dasar apa? Tim media akan terus melakukan pantauan serta menelusuri jejak perizinan dan dampak lingkungan dari proyek ini.(cw)






