TANJABBARAT, LIPUTANJAMBI.ID – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pusat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat) diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini terungkap dalam rapat gabungan Komisi DPRD Tanjabbarat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin (13/4/2026).
Anggota DPRD Tanjabbarat, H. Assek, membenarkan hasil pertemuan tersebut. Menurut keterangan yang diterima dari pihak DLH, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah beroperasi rata-rata belum memenuhi standar yang seharusnya.
“IPAL-nya tidak sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Tidak hanya dari sisi instalasi, bangunan fisiknya juga dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ungkap H. Assek.
Lebih lanjut, H. Assek menjelaskan bahwa dari sisi kesehatan, Dinas Kesehatan juga belum berani mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) karena seluruh persyaratan teknis dan kebersihan belum terpenuhi sepenuhnya.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, H. Assek menegaskan. Pihaknya meminta pengelola untuk segera melakukan perbaikan agar sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita hanya meminta perbaikan saja, artinya harus mengikuti sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Meskipun belum ada kesepakatan resmi terkait durasi waktu, diperkirakan batas waktu yang diberikan untuk perbaikan adalah sekitar satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada perbaikan, maka persoalan ini akan dilaporkan langsung ke BGN.
“Kalau tidak diperbaiki, maka akan kita tindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut ke BGN. Tadi belum ada kesepakatan resmi, namun diperkirakan berkisar satu bulan,” terangnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penyediaan bahan baku. H. Assek menambahkan bahwa pihaknya meminta koperasi yang terlibat tidak melakukan praktik monopoli bahan baku.
“Kita minta pihak koperasi tidak melakukan monopoli bahan baku,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjabbarat belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait hasil rapat tersebut.(cw)






