TANJAB BARAT, LIPUTAN JAMBI.ID — Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Pro Jurnalis Media Siber (PJS) DPC Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman (29), terus bergulir. Peristiwa yang terjadi di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik,kini kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Dalam upaya mengawal proses hukum secara menyeluruh, korban menggandeng Afriansyah sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan memastikan perkara ini berjalan transparan dan akuntabel.
Saat dikonfirmasi awak media, Afriansyah membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum korban. Ia menyatakan siap mendampingi dan mengawal seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan, terkait dugaan tindak kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Eka Rizki Rohman di Desa Teluk Ketapang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti kita akan kawal proses hukum di Polres Tanjab Barat,” tegas Afriansyah kepada awak media, Jumat (29/8/2026).
Langkah ini menjadi sinyal keseriusan untuk mengungkap seluruh kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan tidak ada pelanggaran yang terlewatkan. Selain proses hukum di kepolisian, pihak kuasa hukum juga akan menyoroti aspek pelanggaran jabatan yang diduga terjadi di lingkungan pemerintahan desa setempat, yang dianggap menjadi latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan sejumlah organisasi jurnalistik, mengingat peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjalankan tugas jurnalistik mencari informasi terkait proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Sejumlah organisasi jurnalistik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas peristiwa ini, memberikan keadilan bagi korban, serta menjamin kebebasan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan profesinya. (Tim)







